Mutasi Kendaraan Bebas Biaya Balik Nama

Mendengar kata mutasi kendaraan dari luar pulau apalagi kendaraan roda 4, yang pertama terbayang adalah kata mahal dan ribet. Penasaran dan ingin tahu berapa sih biaya yang sebenarnya, saya bertekad untuk mengurus sendiri. Saya bermaksud untuk memboyong mobil Daihatsu Xenia tahun 2010 dengan nomor plat AD dan ingin merubahnya menjadi plat DK (Bali). Saat itu bulan Desember 2019 dan masa STNK dan pajak mobil tersebut masih berlaku hingga bulan Agustus tahun 2020. Maka saya pun mendatangi kantor Samsat di Kabupaten Boyolali untuk mengurus pencabutan berkas surat-surat kendaraan. Teryata untuk mencabut berkas perlu waktu beberapa minggu sehingga saya pun hanya melakukan cek fisik (gosok mesin untuk mendapatkan nomor mesin dan rangka) dan berencana untuk mengirim STNK dan BPKB via pos/kurir setelah saya tiba di Bali.    
 
Setelah tiba di Bali, saya pun mengirimkan STNK dan BPKB beserta selembar kertas hasil gosok nomor rangka dan mesin sebelumnya. Teman di Boyolali membantu proses penyerahan berkas dan dikenakan biaya resmi sebesar Rp 250.000,-. Setelah beberapa minggu, berkas surat untuk proses mutasi pun selesai dan dikirimkan via jasa kurir ke Bali pada bulan Februari 2020.

Sebelum proses ke Samsat kabupaten Gianyar sesuai dengan domisili KTP, saya harus mendatangi Polda Bali untuk proses pengecekan mutasi dari Jawa Tengah ke provinsi Bali. Proses cek fisik (gosok nomor rangka dan mesin pun dilakukan kembali) dan tanpa biaya.  Setelah mendapat surat pengesahan / persetujuan untuk mutasi selesai di Polda Bali yang memakan waktu 2 hari, saya pun mendatangi kantor Samsat Kabupaten Gianyar dan mendapat informasi perincian biaya sebagai berikut: 

Bea Balik Nama = Rp 1.020.000,- + denda = 255.000,- 
Pajak = Rp 2.186.700,- (Pajak terhitung 14 bulan: 12 bulan untuk pajak tahun berjalan dan 2 bulan pajak terhutang) + denda = Rp 468.000,-
Jasa Raharja = Rp 192.000,- + denda = 100.000,-
BRI = 675.000,- (BPKB, Plat dan STNK)
Total Rp 4.896.000,-

Berhubung proses mutasi dilakukan di bulan Februari 2020, sementara proses pencabutan dilakukan di bulan Desember 2019 ternyata saya terkena denda yang cukup banyak. Denda BBN, Pajak, dan Jasa Raharja berjumlah total Rp 793.000,- Pada awalnya saya protes karena keterlambatan dilakukan oleh pihak Samsat Boyolali yang baru mengabarkan berkas mutasi selesai di bulan Februari 2020 padahal saya telah memasukkan permohonan pencabutan berkas di bulan Desember 2019. Tapi tentu saja protes saya tidak merubah kenyataan bahwa saya harus membayar denda! Berhubung kodisi keuangan yang kurang baik karena pada saat itu pandemi Corona mulai melanda Indonesia dan Bali merupakan daerah yang paling terdampak karena mengandalkan pariwisata, akhirnya saya pun batal melanjutkan proses mutasi.

Beberapa bulan kemudian, guna meringankan masyarakat, pihak pemerintah Bali mengumumkan pemberlakuan pemutihan bagi kendaraan yang ingin membayar pajak dan membebaskan biaya balik nama hingga bulan Desember 2020. Tentu saja saya ingin memanfaatkan kesempatan ini dan pada bulan Desember 2020 menjelang berakhirnya masa pemutihan pajak saya pun melakukan pengurusan mutasi kendaraan. Dan benar saja, semua biaya denda dan balik nama dibebaskan sehingga pada akhirnya saya hanya membayar:

Rp 675.000,- untuk pembuatan STNK, Plat Nomor dan BPKB.
Rp 3.748.600,- untuk Pajak kendaraan Bermotor selama 24 bulan (Desember 2019 - Desember 2021)
Rp 192.700,- plus denda Rp 35.000,- untuk SWDKLLJ.
Biaya pencabutan berkas di Boyolali Rp 250.000,-
Jadi total biaya yang saya keluarkan untuk mutasi mobil Xenia 2010 sebesar total Rp 4.866.000,- (ini sudah termasuk pajak untuk 2 tahun).  

Demikianlah pengalaman pribadi mengurus sendiri proses mutasi kendaraan bermotor. Semoga bisa berguna/memberikan gambaran untuk pembaca yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Untuk menjadi catatan, sebaiknya proses mutasi dilakukan pada bulan yang sama dengan berakhirnya masa berlaku STNK karena pajak STNK yang masih berlaku akan hangus bersamaan anda memasukkan berkas pencabutan mutasi. Misal anda mengurus mutasi di bulan Januari sementara STNK anda masih berlaku hingga bulan Agustus, maka sisa 7 bulan pajak kendaraan anda tidak akan dihitung. Pajak kendaraan anda akan terhitung mulai bulan Januari, bukan di bulan Agustus sesuai dengan STNK lama. Dan jangan lupa bawalah selalu kendaraan anda ketika mengurus mutasi karena akan ada 3 kali cek fisik kendaraan: kantor Samsat dimana kendaraan berasal, Polda Provinsi dan pada kantor Samsat Kabupaten tempat anda berdomisili. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kidung Tradisional Sunda