Bali Larang Konsumsi Daging Anjing
Upaya menyadarkan penikmat daging anjing sudah dilakukan bertahun-tahun. Setidaknya sejak 2017. Gubernur Bali saat itu, Made Mangku Pastika, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan untuk bupati dan wali kota, tertanggal 6 Juli 2017. SE tsb memuat 4 poin penting tentang pengawasan daging anjing, yaitu: