Bali Larang Konsumsi Daging Anjing

Upaya menyadarkan penikmat daging anjing sudah dilakukan bertahun-tahun. Setidaknya sejak 2017. Gubernur Bali saat itu, Made Mangku Pastika, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan untuk bupati dan wali kota, tertanggal 6 Juli 2017. SE tsb memuat 4 poin penting tentang pengawasan daging anjing, yaitu:


(1) Pendataan terhadap lokasi penjualan daging anjing.
(2) Sosialisasi dan edukasikepada seluruh masyarakat bahwa daging anjing bukan merupakan bhaan pangan asal hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi terlebih lagi terhadap wisatawan manca negara.
(3) Pengwasan terhadap kemungkinan adanya penjualan daging anjing namun dengan merek daging lain.
(4) Penertiban terhadap penjualan daging anjing karena tidak dijamin kesehatannya dan dapat berpotensi terhadap penularan penyakit zoonosis terutama rabies dan bahaya fatal lainnya.

Ketua Pusat Kajian One Health Universitas Udayana Nyoman Sri Budayanti, mengingatkan bahwa budaya Bali menghormati hewan seperti anjing. Karena Bali mengenal konsep filosofi Tri Hita Karana yaitu membina hubungan baik kepada Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan yang mencakup binatang serta tumbuhan.

Namun upaya untuk melarang konsumsi dan penjualan daging anjing hingga tuntas nampaknya tidak mudah mengingat kebiasaan mengkonsumsi daging anjing telah berlangsung cukup lama, sebagaimana penuturan dari salah seorang pemilik warung yang menjual daging anjing di Denpasar yang dikutip dari laman harian Kompas. Dia mengaku sebelum dilarang, dia sudah berdagang daging anjing selama lebih dari 20 tahun.Selain untuk dikonsumsi, permintaan daging anjing juga datang dari rumah sakit, yang dipakai oleh mahasiswa untuk bahan penelitian, serta masyarakat umum yang mempercayai bahwa daging anjing bisa dipakai sebagai obat untuk mengatasi sesak nafas. Menurut
penuturannya, dahulu warga sering membawa anjing ke rumahnya.Anjing-anjing yang dibawa itu kemudian dipotong dan dikonsumsi sendiri.

Surat Edaran tentang pengawasan Daging anjing yang diterbitkan pada masa Gubernur Made Mangku Pastika di tahun 2017 ini dipertegas lagi dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Bali berNomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Bali I Wayan Koster ini, lebih memperjelas lagi tentang larangan penjualan daging anjing. Dengan terbitnya Surat Instruksi Gubernur ini, para penjual daging RW (rintek wuuk) alias daging anjing, harus segera menutup gerainya.Bila membandel, Pemerintah Provinsi Bali mengancam membawa para pedagang itu ke ranah pidana, karena anjing tidak termasuk dalam golongan hewan ternak, sehingga dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

Staf Dinas PKH Bali I Made Angga Prayoga menyatakan, secara kesehatan hewan, anjing jelas-jelas bukan hewan ternak sehingga dagingnya tak boleh dikonsumsi. Sementara itu Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Viteriner dan Pengolahan Pemasaran, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali drh Ni Made Sukerni menyatakan peredaran dan perdagangan daging anjing tidak diperbolehkan karena sudah diatur undang-undang. Namun terkait dengan dengan keberadaan anjing liar yang meresahkan, warga dipersilahkan untuk menghubungi Dinas Peternakan setempat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kidung Tradisional Sunda